December 19, 2016

Bank Indonesia Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

HARI ini tanggal 19 Desember 2016 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah tahun emisi 2016. Dalam Siaran Pers, Presiden RI Resmikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016.

Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

Demikian kutipan dari peresmian pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016, No. 18/104/DKom. Uang yang dikeluarkan dan diedarkan jenisnya dari yang terbesar nilainya Rp. 100.000 sampai yang terkecil Rp. 100.

Adapun ciri-ciri uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan sebagai berikut:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).

Arahkan cursor ke tengah gambar untuk memperbesar gambar.
Pecahan Uang Kertas Seratus Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).
Pecahan Uang Kertas Lima Puluh Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).
Pecahan Uang Kertas Dua Puluh Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).
Pecahan Uang Kertas Sepuluh Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).
Pecahan Uang Kertas Lima Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).
Pecahan Uang Kertas Dua Ribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).
Pecahan Uang Kertas Seribu Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).
Pecahan Uang Logam Lima Ratus Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).
Pecahan Uang Logam Dua Ratus Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223).
Pecahan Uang Logam Seratus Rupiah

Adapun dengan uang rupiah yang lama masih berlaku selama belum ditarik dari peredaran.

Demikian Sobat sharing informasi tentang Bank Indonesia Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post
Related Posts

12 comments:

  1. Peredaran uang baru di Indonesia, sudah luas ke wilayah di Indonesia. Meski begitu uang lamapun masih syah di gunakan transaksi jual beli / perdagangan.

    ReplyDelete
  2. Senna@ Terima kasih kunjungannya Kawan, betul sekali itu.

    ReplyDelete
  3. Peredaran uang baru Indonesia, sangat cepat peredarannya. Meski hingga kini masih banyak masyarakat yang memiliki uang keluaran lalu untuk di gunakan. Di awal peredaran uang baru saya sengaja menyimpan baik-baik maklum karena masih baru, jadi orang belum banyak yang memilikinya, kini sudah banyak yang punya.

    ReplyDelete
  4. Lady@ Betul sekali Kawan.

    ReplyDelete
  5. Peredaran uang baru Indonesia, menuai pro kontra di masyarakat. Dan kebanyakan yang jadi permasalahan karena gambar para pahlawannya, warna / corak gambarnya ada yang menyebutkan mirip uang negara lain.

    ReplyDelete
  6. Dengan peredaran uang baru ini, apakah uang lama cepat / lambat akan hilang dan sulit untuk di temukan ?
    Terimakasih kang informasinya.

    ReplyDelete
  7. Fahmi@ Sama2 Kang Fahmi.

    ReplyDelete
  8. Jika di lihat dari desainnya, menurut saya uang tahun lalu lebih saya sukai. Peredaran uang baru tahun ini menuai pro-kontra di masyarakat.

    ReplyDelete
  9. Hingga peredaran uang baru saat ini, saya belum memiliki pecahan uang koin dan uang 1000.

    ReplyDelete
  10. Banu@ Hehee saya sih udah Kawan.

    ReplyDelete
  11. Menjelang lebaran dan liburan, peredaran uang baru dan uang lama akan banyak di keluarkan bank. Misalnya sebelum lebaran banyak orang yang datang ke Bank untuk menukarkan uang mereka dengan pecahan lebih kecil untuk di bagikan pada sanak saudara.

    ReplyDelete
  12. Penukaran uang di Bank tentu mengalami peningkatan. Bagaimana tidak ? Menjelang lebaran banyak orang yang menukarkan uang mereka dengan pecahan kecil untuk membagikan pd sanak saudara.

    ReplyDelete